PPS IAIN PALOPO- Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo menyelenggarakan ujian munaqasyah tesis pada Rabu, 13 November 2024, bertempat di Gedung E1 Pascasarjana, dengan promovendus bernama Ngadenan. Ngadenan, yang merupakan mahasiswa program studi Magister Hukum Keluarga, berhasil mempertahankan tesisnya yang berjudul “Eksistensi Pondok Pesantren Miftahul Ulum terhadap Transformasi Pemahaman Akikah dalam Hukum Islam di Kecamatan Kalaena, Kabupaten Luwu Timur”.
Penelitian Ngadenan membahas secara mendalam realitas budaya sepasaran bayi serta syariat Akikah di masyarakat Kalaena, sekaligus menganalisis peran Pondok Pesantren Miftahul Ulum dalam memberikan pemahaman mengenai Akikah kepada masyarakat setempat. Tradisi sepasaran merupakan ungkapan rasa syukur atas kelahiran bayi dan keselamatan ibu, disertai dengan doa untuk keselamatan dan kebahagiaan bayi beserta keluarganya.
Dalam penelitiannya, Ngadenan menyatakan bahwa tradisi Akikah dan sepasaran bayi telah dilaksanakan secara turun-temurun oleh masyarakat Kalaena, khususnya di kalangan suku Jawa. Setiap prosesi dalam tradisi ini memiliki makna tersendiri. Salah satu kepercayaan yang berkembang adalah bahwa pelaksanaan Akikah dan sepasaran akan membawa keberkahan hidup bagi bayi yang baru lahir, memohon barakah dari Allah, serta mendapatkan keutamaan dari setiap surat Al-Qur’an yang dibacakan.
Penelitian ini menunjukkan bahwa Pesantren Miftahul Ulum berperan penting dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait kedudukan tradisi lokal dalam perspektif Islam. Pelaksanaan Akikah di masyarakat Kecamatan Kalaena sudah berjalan sesuai dengan syariat, meskipun sebagian besar masyarakat belum sepenuhnya memahami Al-Qur’an dan hadis-hadis yang berkaitan dengan Akikah.
Melalui metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis, Ngadenan menemukan bahwa salah satu permasalahan yang sering muncul dalam pelaksanaan Akikah adalah perdebatan mengenai waktu penyembelihan. Bagi masyarakat Kecamatan Kalaena, Akikah lebih dianjurkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi jika orang tua mampu. Namun, jika orang tua belum mampu, Akikah dapat dilaksanakan kapan saja hingga anak tersebut belum mencapai usia baligh. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan adanya hubungan yang erat antara masyarakat Jawa dengan sesama manusia, alam sekitar, dan Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu, penelitian Ngadenan juga menyoroti bahwa Pesantren Miftahul Ulum tidak hanya berfokus pada aspek pendidikan dan pengajaran, tetapi juga pada pengabdian dan pemberdayaan masyarakat. Namun, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi pesantren dalam memberikan pemahaman mengenai Akikah kepada masyarakat, seperti kurangnya pengetahuan masyarakat tentang prosedur dan pentingnya Akikah, serta keterbatasan akses informasi yang memadai.
Ngadenan menjelaskan bahwa untuk mengatasi tantangan tersebut, pesantren melaksanakan program pendidikan, penyuluhan tentang Akikah, serta memperkuat komunikasi dan kerja sama dengan tokoh masyarakat guna menyebarkan informasi secara lebih luas.
Ngadenan berhasil mempertahankan tesisnya di hadapan Dewan Penguji antara lain; Dr. Helmi Kamal, M.HI., Dr. H. Firman Muhammad Arif, Lc., M.HI., Dr. H.M. Thayyib Kaddase, M.H., Prof. Dr. Muhaemin, M.A., dan Dr. Hj Andi Sukmawati Assad, M.Pd. Setelah mempertimbangkan isi tesis, tanggapan tim penguji, dan jawaban kandidat, tim penguji memutuskan bahwa Ngadenan lulus dengan predikat Amat Baik. Ia menjadi lulusan ke-603 pada program Magister Pascasarjana IAIN Palopo.
Saat ini, Ngadenan menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Semoga capaian ini dapat meningkatkan SDM Kemenag . (Rafika/Muhaemin)